WARTABANK.COM, Jakarta – Selasa 17 Januari 2023 sekitar pukul 23.30 Wita. Telah terjadi kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di Jalan Umum Desa Bebali Kec. Siau Timur Kab. Kepulauan Sitaro, kecelakaan tersebut melibatkan Sepeda Motor Yamaha Mio DB 4426 MK dengan Sepeda Motor Suzuki Satria FU DL 5980 C yang mengakibatkan Pengendara Sepeda Motor Yamaha Mio DB 4426 MK atas nama Alfris Darael yang merupakan warga Desa Tatahadeng Jaga X Kec. Siau Timur Kab. Kepulauan Sitaro meninggal dunia.
Menindaklanjuti hal tersebut, Petugas Jasa Raharja Christian Sorongan, langsung bergerak cepat untuk melakukan survey laka lantas, mendatangi ahli waris korban serta petugas Jasa Raharja juga membantu melengkapi dokumen ahli waris Rabu (18/01). Gerak cepat Petugas Jasa Raharja tidak lepas dari informasi setiap kasus lakalantas yang terjadi secara update diterima petugas Jasa Raharja dari Satlantas di Unit Laka setiap Polres.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sulawesi Utara Amaluddin Salam, menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban atas musibah kecelakaan yang menimpa.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp.50jt, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, dan santunan korban meninggal dunia diserahkan langsung pada hari Rabu 18 Januari 2023 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban, “jelasnya
“Kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar selalu berhati-hati saat berkendara dan agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahunnya. Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),”tutup Amaluddi.[]