Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor Telah Dimulai, Jasa Raharja Ajak Masyarakat Kotabaru Segera Manfaatkan

WARTABANK.COM, Jakarta – Tim Pembina Samsat Kotabaru melaksanakan kegiatan sosialisasi program Relaksasi dan Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di halaman UPPD Samsat Kotabaru, Jumat (7/7/2023).

Selain untuk menyebarluaskan informasi berlangsungnya relaksasi PKB, sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berkendara dan kepatuhan masyarakat dalam pelunasan PKB dan SWDKLLJ di wilayah Kotabaru. Pada kegiatan ini petugas Jasa Raharja turut menginformasikan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 terkait penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang akan segera diimplementasikan.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan Benyamin Bob Panjaitan, mengapresiasi giat yang telah dilakukan. “Ini merupakan salah satu upaya Jasa Raharja bersama mitra kerja untuk meningkatkan kesadaran di masyarakat untuk selalu tertib dalam melakukan pembayaran PKB sehingga diharapkan nantinya masyarakat akan memanfaatka program relaksasi yang akan berlangsung hingga 30 September 2023,” tambahnya.

PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan juga selalu mengimbau kepada masyarakat khususnya pengguna jalan untuk selalu berhati-hati dalam berkendara dan tertib berlalu lintas serta memastikan kelengkapan administrasi kendaraan, seperti pembayaran pajak kendaraan bermotor dimana terdapat premi SWDKLLJ yang digunakan untuk menyantuni korban kecelakaan lalu lintas. []