WARTABANK.COM, Jakarta – Demi pelayanan terbaik kepada masyarakat, PT Jasa Raharja Bali membayarkan santunan meninggal dunia secara cepat kepada ahli waris atau keluarga yang berhak menerima santunan.
Pada hari Senin, 5 Juni Tahun 2023, PT Jasa Raharja Cabang Bali melakukan pembayaran klaim meninggal dunia kasus kecelakaan di Jl Sunset Road, Kuta, Kab Badung hari Sabtu, 3 Juni 2023. Korban atas nama Yudha Gimnasiar Juniarto Meninggal di tempat usai Motor yang dikendarai nya menabrak Mobil Toyota Calya yang hendak memutar arah.
Salah satu faktor yang berkontribusi terhadap kecepatan pembayaran santunan adalah persyaratan dokumen yang jelas dan terperinci. PT Jasa Raharja Bali dalam hal ini diwakili Petugas Mobile Service Jasa Raharja Bali Ida Bagus Putu Puja Wisthana, setelah terbit Laporan Kepolisian tentang Kecelakaan Lalu Lintas, langsung berkoordinasi aktif dengan pihak Kepolisian dan keluarga korban untuk mendapatkan data-data terkait Ahli Waris, petugas juga langsung turun ke Lapangan melakukan jemput bola dan secara langsung membantu keluarga mengumpulkan persyaratan dokumen yang dibutukan secepat mungkin.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Bali, Abubakar Aljufri mengatakan masyarakat memiliki hak atas santunan meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas, dan Jasa Raharja memberikan kemudahan untuk mempercepat proses penyaluran hak tersebut.
“Dengan adanya sistem jemput bola, kami berharap tidak ada masyarakat yang perlu bersusah payah untuk melakukan pengurusan dokumen persyaratan santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja, khususnya bagi mereka yang sedang berduka.”
“Kami berharap Pihak keluarga korban kecelakaan yang sedang berduka bisa tetap menjalankan waktu berkabung dan fokus pada prosesi pengurusan jenazah maupun pemakaman korban, dan setelah selesai Pihak keluarga korban tidak perlu sibuk atau bingung lagi melakukan pengurusan pencairan klaim Santunan Meninggal Dunia dari Jasa Raharja, karena kami berkomitmen bahwa pengurusan pencairan Klaim Jasa Raharja harus mempermudah dan mempercepat apa yang menjadi Hak Ahli Waris, dalam hal ini Santunan Meninggal Dunia . “ tutupnya. []
