Respon Cepat Jasa Raharja Baturaja, Kurang dari 24 Jam Serahkan Santunan Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Jalinsum Kabupaten OKU

WARTABANK.COM, Jakarta – Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi pada hari Rabu tanggal 4 Januari 2023 sekitar pukul 17.15 WIB di Jalan Lintas Sumatera Desa Tanjung Karang Kec. Baturaja Barat Kab. OKU. antara sepeda motor Honda Beat tanpa nopol yang dikendarai oleh Adi Firmansyah  Lk (13) bertabrakan dengan minibus Wuling Confero dengan nomor polisi BG-1602-XQ yang dikemudikan oleh Darwin (50 tahun). Kecelakaan lalu lintas ini terjadi ketika minibus wuling Confero nopol BG-1602-XQ yang datang dari arah berlawanan dengan kondisi jalan lurus setiba di lokasi kejadian minibus wuling Confero tersebut mengabil lajur sebelah kanan karena jarak sudah terlalu dekat sehingga terjadilah kecelakaan, yang bertabrakan depan >< depan. Akibat kejadian tersebut korban Adi Firmansyah terjatuh ke kiri, sehingga mengalami luka berat dan meninggal dunia dalam perjalanan ke Rumah sakit.

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan Abdul Haris melalui Kepala Perwakilan Baturaja menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas musibah kecelakaan yang terjadi. Staff Tk I Pelayanan Firman Faizal dengan respon cepat melakukan survey keabsahan ahli waris korban dengan melakukan jemput bola dalam menyampaikan hak santunan untuk korban meninggal dunia atas nama Adi Firmansyah kepada ahli waris korban yang beralamat di Dusun II Rt 03 Rw 02 Desa Tanjung Karang Kec Baturaja Barat Kab Oku. Sesuai dengan PMK No. 16 Tahun 2017 bahwa ahli waris korban berhak menerima santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta dan telah diserahkan kepada orang tua korban Muslim Ansori dengan mekanisme transfer pada tanggal 5 Januari 2023 pukul 16:39 WIB.

Haris menambahkan bahwa santunan ini merupakan wujud negara hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas jalan. Jasa Raharja menghimbau kepada para pengendara kendaraan bermotor untuk selalu berhati-hati dalam berkendara dan mematuhi rambu-rambu lalulintas seperti tidak melawan arus, sehingga terhindar dari kecelakaan lalu lintas guna terwujudnya zero accident di Provinsi Sumatera Selatan, tutup Haris.[]