WARTABANK.COM, Jakarta – Memberikan pelayanan prima dengan cepat telah dibuktikan oleh Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Barat melalui Kantor Pelayanan Jasa Raharja Selong Kabupaten Lombok Timur Abrarudin bersama dengan Mobile Service Kantor Cabang Jasa Raharja Nusa Tenggara Barat I Made Dian Setiawan dan Penanggung Jawab Samsat Lombok Tengah Imam Rizalul Fikri, kecelakaan yang terjadi pada hari Rabu 28 Juni 2023 pukul 21:50 wita di jalan raya Jl Umum Dusun Jantuk Desa Anjani Kecamatan Suralaga Kabupaten Lombok Timur antara Spm Yamaha RX King tanpa Nopol dengan Spm Honda Beat No Pol DR-5102-LE.
Petugas Jasa Raharja melalui Kantor Pelayanan Jasa Raharja Selong Kabupaten Lombok Timur langsung turun ke lapangan untuk melakukan survey TKP dan ahli waris serta kolaborasi dengan Penanggung Jawab Samsat Lombok Tengah, berdasarkan informasi kasus kecelakaan yang ber awal dari Spm Yamaha RX King warna hitam tanpa Nopol berjalan dari arah utara (gapuk) menuju ke selatan (simpang 3 anjani) pada malam hari tidak menggunakan lampu sesampainya di TKP Spm Yamaha RX king warna hitam menabrak Spm Honda Beat No Pol DR-5201-LE yang datang dari bahu jalan sebelah timur hendak menyebrang ke utara (gapuk) sehingga terjadi laka lantas, kasus kecelakaan tersebut mengakibatkan 3 korban meninggal dunia di tempat kejadian diantaranya yaitu Jan Haril, Lk, 21th, pengemudi Spm Yamaha RX King yang beralamatkan di Desa/Kecamatan Lenek Kabupaten Lombok Timur, L Arif Ismail, lk, 25 yang beralamat di Desa Pengembur Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, Fitri Zinnuraeni, Pr, 22th yang beralamatkan di Desa Pengembur Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, Baiq Adila Palestine,Pr,3th mengalami luka berat namun korban turut meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RS Dr Soedjono Selong Lombok Timut korban berdomisili di Desa Pengembur Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah berdasarkan hasil survey ahli waris bahwa yang berhak menerima santunan untuk korban atas nama Jan Haril adalah orang tua kandung bapak Hardiana, korban Lalu Arif Ismail adalah Bapak Lalu Tasar sementara korban atas nama Fitri Zinnuraeni adalah Bapak Kesih Al Sudiana sementara korban an Baiq Adila Palestine berhak menerima santunan berupa biaya penguburan mengingat ke dua orang tua korban turut meninggal dunia dalam kasus kecelakaan tersebut.
Kepala Cabang Jasa Raharja Nusa Tenggara Barat Dicky Syiwa Permadi menyampaikan turut berduka cita atas peristiwa tersebut semoga ahli waris diberikan kesabaran dan ketabahan atas peristiwa tersebut semoga santunan dari Jasa Raharja dapat sedikit meringankan beban keluarga serta Kepala Cabang juga menghimbau untuk selalu tetap waspada dan selalu berhati-hati di jalan.[]