Respon Cepat Jasa Raharja Lahat Serahkan Santunan Korban Laka Di Tumbak Ulas, Kota Pagar Alam

WARTABANK.COM, Jakarta – Tragedi kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di wilayah Kota Pagar Alam. Peristiwa nahas ini melibatkan sebuah mobil dan beberapa pengendara sepeda motor serta seorang pejalan kaki di Jalan Kombes H. Umar, Tumbak Ulas, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam pada hari Rabu, 22 Januari 2025 sekitar pukul 05.00 WIB.

Kecelakaan bermula saat sebuah mobil Daihatsu Sigra yang dikendarai oleh Sdr. Jeni Anglius Saputra melaju dari arah pasar menuju Simpang Padang karet. Setibanya di lokasi kejadian, mobil tersebut menabrak sepeda motor penjual sayur yang sedang parkir di pinggir jalan, kemudian menabrak pejalan kaki Nabih Putra yang sedang membeli sayur, dan terakhir menabrak pengendara sepeda motor Yamaha X-RIDE yang dikendarai oleh Sdr. Misdiyanto. Dalam insiden tersebut, seorang pejalan kaki bernama Nabih Putra meninggal dunia di Rumah Sakit Besemah Kota Pagar Alam.

Menanggapi kejadian tersebut, pada 22 Januari 2025, Jasa Raharja Perwakilan Lahat melalui Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Pagar Alam, Ag Pratama bergerak cepat melakukan survei dan verifikasi keabsahan ahli waris korban setelah mendapatkan laporan kejadian. Proses pencairan santunan untuk ahli waris korban meninggal dunia dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Santunan sebesar Rp 50 juta telah ditransfer ke rekening ahli waris sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017.

Kejadian ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya keselamatan berkendara. Setiap pengguna jalan harus selalu berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas. Selain itu, pengemudi juga harus memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan baik sebelum berkendara.

Penjaminan korban kecelakaan tersebut dapat dilakukan karena pemenuhan kewajiban masyarakat pemilik kendaraan bermotor terhadap SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dibayarkan bersamaan dengan pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) di Kantor Samsat.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]