WARTABANK.COM, Jakarta – Respon cepat dalam memberikan pelayanan terhadap korban kecelakaan lalu lintas kembali dibuktikan oleh insan Jasa Raharja dalam hal ini Penanggung Jawab Praya Imam Rizalul Fikri Kabupaten Lombok Tengah kecelakaan yang terjadi di wilayah Jalan Umum Desa Aik Muel Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah Selasa 8 Agustus 2023 sekitar pukul 14:00 Wita.
Kasus kecelakaan lalu lintas yang berawal dari Spd Motor Honda Beat DR-6471-TT yang dikendarai oleh Dedi Apriadi Pratama yang berboncengan dengan Umar Usman berjalan darai arah Selatan ke utara setibanya di tempat kejadian datang kendaraan Mitsubhisi Colt Diesel B-9410-SCM datang dari arah berlawanan sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas akibat kecelakaan tersebut korban an Dedi Apriadi Pratama meninggal dunia di Puskesma Aik Muel setelah menjalani perawatan beberapa saat, berdasarkan informasi dari unit laka lantas Polres Lombok Tengah ke petugas Penanggung Jawab Samsat Praya Imam Rizalul Fikri langsung mengambil respon cepat dengan melakukan survey ke rumah ahli waris serta ke TKP berdasarkan hasil oleh TKP korban di nyatakan terjamin serta hasil suvey di rumah duka bahwa yang berhak menerima santunan Jasa Raharja adalah orang tua korban yang bernama Muhammad mengingat korban belum menikah, santunan di serahkan kurang dari 1×24 jam oleh petugas Jasa Raharja pada hari Rabu 9 Agustus 2023.
Kepala Cabang Jasa Raharja Nusa Tenggara Barat Dicky Syiwa Permadi menyampaikan turut berduka cita atas peristiwa tersebut dan Kepala Cabang juga menghimbau untuk tetap selalu waspada serta mentaati rambu-rambu lalu lintas, proses penyerahan santunan ini dapat dengan cepat kurang dari 1×24 jam merupakan kerjasama antara pihak Jasa Raharja dengan Satuan Lalu Lintas Polres Lombok Tengah.[]
