Respon Cepat Jasa Raharja Santuni Korban Kecelakaan Lalu Lintas Di Jalan Pemuda Parepare

WARTABANK.COM, Jakarta – Kecelakaan maut terjadi di Jl. Agussalim Kota Parepare. Korban atas nama Akmal Fausil yang sedang menyebrang jalan ditabrak oleh sebuah mobil minibus Daihatsu Xenia yang langsung melarikan diri setelah kejadian. Akibat tabrakan tersebut, korban menghembuskan nafas terakhirnya di tempat kejadian.

Kurang dari 24 Jam, Petugas Jasa Raharja Nofrizal D. Pratama yang mendapatkan informasi kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan mendapatkan informasi kediaman korban, bergerak cepat mendatangi rumah keluarga korban Akmal Fausil di Jl. Abubakar, Kel. Tiro Sompe, Kec. Bacukiki Barat, Kota Parepare untuk segera menyerahkan santunan korban Meninggal Dunia sebesar Rp. 50 juta yang diserahkan kepada orang tua korban atas nama Ibu Noviani selaku ahli waris. Kejadian yang menimpa korban menyisakan luka mendalam bagi kedua orang tuanya yang sampai saat ini masih tidak menyangka anaknya telah meninggal dunia.

Besaran santunan ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK/010/2017 tentang Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dimana santunan yang diserahkan berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan pada saat melakukan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Bersama Samsat.

Kecepatan dan ketepatan pelayanan santunan tersebut tidak lepas dari dukungan dari mitra kerja terkait. Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Parepare, Almaida Djumed, mengatakan sistem Jasa Raharja telah terintegrasi secara digital dengan pihak Kepolisian, pihak Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri ditambah lagi dengan adanya transformasi proses pembayaran santunan secara digital melalui Cash Management System (CMS) BRI untuk proses transfer ke seluruh rekening Bank pihak penerima santunan, yang tentunya sangat memudahkan pihak korban maupun ahli waris korban dalam menerima santunan, khususnya santunan meninggal dunia sehingga santunan dapat diserahkan sesegera mungkin.

Kepala Perwakilan Jasa Raharja Parepare juga mengucapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan keikhlasan serta ketabahan atas musibah ini. Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan serta selalu mematuhi rambu-rambu lalulintas demi keselamatan bersama. []