WARTABANK.COM, Jakarta – Seorang pengendara sepeda motor menjadi korban dari lakalantas yang terjadi pada Minggu (01/01/2023) pukul 02:30 di Jalan Trans Sulawesi Desa Dongko Kec Dampal Selatan Kab Toli Toli. Adapun kronologis kejadian tersebut berawal saat Sepeda Motor yang dikendarai Rizal Bergerak dari arah Desa Bangkir hendak menuju ke Desa Sese dan pada saat melintasi Desa Dongko dengan kondisi jalan lurus tiba tiba dari arah berlawanan datang Sepeda Motor yang dikendarai oleh Midun melaju dengan kecepatan tinggi dan menghindar lubang sehingga kendaraan saling bertabrakan yang mengakibatkan Pengendara Sepeda Motor atas nama Midun Meninggal Dunia
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Hasjuddin menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”
Hasjuddin juga menyampaikan pada warga masyarakat khususnya pengguna jalan agar selalu berhati hati dalam berkendara, mematuhi dan tertib di jalan. Juga disampaikan kepada wajib pajak kendaraan bermotor membayar pajak kendaraan bermotor dengan tertib. Jasa Raharja menjamin dan memberi santunan korban kecelakaan lalu lintas dihimpun dari SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) kendaraan bermotor setiap tahunnya Untuk itu peran serta masyarakat sangat diperlukan sekali untuk selalu taat membayar PKB/SWDKLLJ kendaraannya setiap tahun. []