WARTABANK.COM, Jakarta – Seorang Ibu pengendara motor meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan di tabrak oleh sepeda motor di Jl. Lintas Maliku – Bahaur Desa Gandang Kec. Maliku Kab. Pulang Pisau pada Selasa sore (03/01). PT Jasa Raharja Kalimantan Tengah segera mengunjungi rumah duka dan tempat kejadian kecelakaan untuk memastikan keabsahan ahli waris dan keterjaminan korban.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah, Iman Raharja menyampaikan “Segenap manajemen Jasa Raharja mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada pihak keluarga korban dan santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan kepada ibu korban sebagai ahli waris melalui transfer bank ke rekening penerima langsung”.
Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban terjamin oleh Jasa Raharja dan memiliki ahli waris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50 Juta kepada ahli waris yang sah.
“Penyerahan santunan oleh PT Jasa Raharja ini didukung juga oleh peran aktif dari Kepolisian Polres Pulang Pisau khususnya unit Laka Lantas dan ini merupakan wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maupun kecelakaan angkutan umum dan Jasa Raharja terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat,” tutup Iman. []