WARTABANK.COM, Jakarta – Memasuki awal pertengahan tahun 2023, Jasa Raharja Cabang Bali melakukan gerak cepat dalam menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban kecelakaan yang terjadi Jl. Raya. Mas tepatnya depan CV. Wirya Nanda Cargo Br. Abianseka Desa Mas Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar dengan identitas korban yang bernama I Kadek Adi Saputra Jaya yang beralamat di Br. Batanancak, Kel. Mas, Kec. Ubud Kab. Gianyar. Selasa 11 Juli 2023 pukul 00:30 wita.
Kecelakaan ini berawal dari sepeda motor yang dikendarai oleh oleh I Kadek Adi Saputra datang dari Utara ke Selatan dan mobil yang datang dari selatan menuju utara saat di TKP pengendara sepeda motor kurang hati-hati dan mengambil haluan terlalu kekanan sehingga bertabrakan dengan mobil yang bergerak dari arah berlawanan sehingga terjadilah laka lantas.
Kepala Jasa Raharja Cabang Bali Abubakar Aljufri melalui Penanggung Jawab (PJ) Kantor Pelayanan Jasa Raharja (KPJR) Tingkat II Gianyar, I Wayan Widia Sumantra, Mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada Pihak Keluarga, dan menyampaikan bahwa santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan oleh Jasa Raharja Cabang Bali kepada Ahli Waris korban yaitu orang tua kandung korban yang bernama I Ketut Balik.
Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahli waris sesuai dengan UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada Orang Tua Korban sebagai ahli waris yang sah. Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalu lintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”, ujar Abubakar Aljufri pada keterangannya.
PJ KPJR Tingkat II Gianyar, I Wayan Widia Sumantra menginformasikan kembali bahwa untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan sebuah kejadian kecelakaan khususnya di wilayah gianyar yang memiliki 7 kecamatan yaitu Blahbatuh, Gianyar, Payangan, Sukawati, Tampaksiring, Tegallalang dan Ubud. Pelaporan masyarakat terbagi sebagai berikut :
Kejadian Kecelakaan di kecamatan Blahbatuh masyarakat dapat melaporkan di Polsek Blahbatuh
Kejadian Kecelakaan di kecamatan Gianyar masyarakat dapat melaporkan di Polsek Gianyar
Kejadian Kecelakaan di kecamatan Sukawati masyarakat dapat melaporkan di Polsek Sukawati
Kejadian Kecelakaan di kecamatan Ubud masyarakat dapat melaporkan di Polsek Ubud
Kejadian Kecelakaan di kecamatan Payangan, Tampaksiring dan Tegallalang masyarakat dapat melaporkan langsung ke Polres Gianyar
Khusus Kejadian Kecelakaan di By Pass IB Mantra mulai dari Br. Siyut sampai simpang lembeng barat ketewel dapat melaporkan di Pos Polisi Masceti
“Dengan adanya pembagian wilayah pelaporan ini diharapkan masyarakat yang mengalami kecelakaan dapat dengan mudah melaporkan kejadian kecelakaan tersebut” Lanjut I Wayan Widia Sumantra.
“Kami berpesan agar masyarakat selalu waspada dan berhati hati saat di jalan, patuhi rambu lalu lintas serta selalu utamakan keselamatan diri dan pengguna jalan lain, kami juga berpesan agar masyarakat untuk melengkapi surat-surat kendaraan diantaranya SIM, STNK dan agar memastikan bahwa pajak kendaraan bermotornya sudah lunas” tutup Abubakar Aljufri. (12/07/2023).[]
