Respon Cepat Pt. Jasa Raharja Perwakilan Singaraja Membayar Santunan Meninggal Dunia

WARTABANK.COM, Jakarta – Singaraja – Memasuki pertengahan bulan Oktober tahun 2023 PT Jasa Raharja Perwakilan Singaraja melakukan gerak cepat dalam menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahliwaris korban kecelakaan yang terjadi di Jalan umum Amlapura – Klungkung tepatnya di depan Depo Pertamina Manggis Desa Ulakan Kec. Manggis Kab. Karangasem pada Kamis,19 Oktober 2023 Pukul 15.30 WITA. Kecelakaan tersebut bermula dari pengendara sepeda motor Honda Scoopy dan pengemudi kendaraan Truck Hino sama-sama datang dari arah timur menuju ke barat pada saat tiba di TKP pengendara sepeda motor Honda Scoopy mendahului dari kiri kendaraan yang tidak diketahui identitasnya karena jalan licin pengendara sepeda motor Honda Scoopy terjatuh dan penumpangnya terjatuh kekanan ditabrak oleh kendaraan Truck Hino tersebut sehingga terjadilah kecelakaan lalu lantas.

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Singaraja Luh Made Ernayani melalui Staf Administrasi Tk. I Samsat Karangasem I Wayan Mertayasa, Mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada Pihak Keluarga, dan menyampaikan bahwa santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan oleh Jasa Raharja Kantor Perwakilan Singaraja kepada Ahliwaris korban yaitu Suami Sah korban yang bernama I Nyoman Niki.

Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahli waris sesuai dengan UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000, – kepada Suami Sah korban sebagai ahli waris yang sah. Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalu lintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”, ujar Luh Made Ernayani pada keterangannya (20/10/2023). []