WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Yogyakarta membayarkan santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 Juta kepada NGADINAH selaku Ahli Waris dari Almarhum SUPRI WIYONO BAGIYO, Penumpang Bus Wisata yang mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Umum Pogalan menuju Candimulyo tepatnya Dsn. Dudan, Dusun Daleman Kidul, Kec. Pakis, Kabupaten Magelang pada hari minggu, tgl 23 April 2023. Korban meninggal di lokasi kejadian kemudian di bawa ke RS Syubbanul Wathon Magelang Jawa Tengah.
Petugas Kantor Pelayanan Jasa Raharja Bantul, Galih Tanugraha Saputra bergerak cepat, hadir ke rumah duka di Bantul DIY, melakukan jemput bola guna membantu pengurusan penyerahan santunan ke Ahli Waris. Sesuai dengan UU Nomor 33/64 santunan telah diterima oleh Saminem selaku Ahli waris, senin pagi tanggal 24 April 2023.
Dalam keterangannyaLurah Desa Gilangharjo Pardiyono membenarkan rombongan kecelakaan itu sebagian besar merupakan warganya. Sebanyak 13 orang merupakan warga Gilangharjo dan sisanya merupakan warga Palbapang yang hendak bersilaturahmi kepada kerabatnya di wilayah magelang.
Rombongan yang berjumlah puluhan orang itu berasal dari Desa Gilangharjo dan Palbapang, Bantul. Dalam kejadian itu, satu orang warga Bantul menjadi korban meninggal dunia.
Galih menyampaikan pembayaran ini merupakan komitmen Jasa Raharja Jogja untuk tetap memberikan pelayanan istimewa kepada masyarakat meskipun dihari libur, galih juga menghbau dalam pelaksanaan perjalanan seluruh masyarakat agar mengutamakan keselamatan dengan melakukan pengecekan kondisi fisik, kendaraan dan tentunya menaati seluruh aturan berkendara. []
