Ruang Lingkup Santunan Jasa Raharja, Berikan Perlindungan Dasar Bagi Masyarakat

WARTABANK.COM, Jakarta – Jasa Raharja sebagai perusahaan yang ditunjuk oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum dan Lalu Lintas jalan, selalu berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Jasa Raharja terus memegang komitmen pelayanan terbaik kepada masyarakat dan terus melakukan inovasi agar pelayanan dapat semakin mudah dan cepat diterima oleh masyarakat” jelas Raihan Farani kepala PT Jasa Raharja Sumatera Barat apada Jumat (6/1).

Raihan menjelaskan program asuransi yang dijalankan Jasa Raharja berdasarkan undang-undang tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Untuk program Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum, korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut.

Sedangkan untuk program Kecelakaan Lalu Lintas Jalan korban yang berhak atas santunan adalah setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan.

“Kami memberikan perlindungan kepada masyarakat baik di darat, laut dan udara. Kami menghimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan. Apabila menaiki kendaraan umum, naiklah kendaraan resmi dan tentunya aman agar terhindar dari kemungkinan terjadinya kecelakaan” tutup Raihan. []