WARTABANK.COM, Jakarta –
Sebagai perusahaan asuransi sosial, Jasa Raharja terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu bentuk peningkatan pelayanan yakni dengan memberikan jaminan biaya perawatan bagi korban kecelakaan yang dirawat di rumah sakit.
Seperti halnya yang dilakukan oleh petugas Jasa Raharja Samsat Banjarbaru Budi Yanuarifan pada Kamis (27/7/2023) yang langsung bergerak cepat melakukan kunjungan ke RSI Sultan Agung Banjarbaru guna menyampaikan rasa keprihatinan atas musibah yang dialami, sekaligus menyerahkan surat jaminan Jasa Raharja atas nama Juliansyah yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan D.I. Panjaitan Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Provinsi Kalimantan Tengah.
Saat ini Pelayanan Jasa Raharja telah menerapkan sistem pelayanan santunan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Managemen System), Korlantas Polri, Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil, sehingga mempermudah dan mempercepat pelayanan santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan Benyamin Bob Panjaitan menyampaikan, Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum berkomitmen memberikan dan mengoptimalkan kemudahan pelayanan setiap pengajuan santunan biaya perawatan bagi korban kecelakaan dengan menerbitkan surat jaminan biaya perawatan ke rumah sakit.
“Diharapkan dengan penerbitan surat jaminan biaya perawatan ini, korban semakin cepat mendapatkan kepastian penjamin biaya perawatannya dan meringankan beban bagi korban dan keluarga dalam memperoleh haknya,” pungkasnya sembari memberikan imbauan kepada pengguna jalan untuk senantiasa berhati-hati dan taat terhadap peraturan lalu lintas yang berlaku.[]