Samsat 50 Kota Sosialisasi Program Keringanan Pajak 5 Untung di Kecamatan Kapur IX

WARTABANK.COM, Jakarta – Dalam rangka optimalisasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Tim Samsat Sarilamak Kabupaten 50 Kota lakukan sosialisasi pembayaran PKB dan SWDKLLJ ke beberapa Kantor Wali Nagari di Kabupaten 50 Kota.

Pada Senin (27/11) Tim Samsat Sarilamak lakukan sosialisasi di Kantor Wali Nagari Lubuk Alai, Nagari Koto Tuo, Nagari Koto Bangun, Nagari Sialang dan Nagari Galugua di Kecamatan Kapur IX Kabupaten 50 Kota.

Sosialisasi dilakukan untuk menjangkau masyarakat yang jauh dari kantor Samsat. Dimana wilayah yang dilakukan sosialisasi tersebut berjarak sekitar 150 km dari pusat ibu kota pemerintahan Kabupaten 50 kota dan hanya dapat ditempuh menggunakan kendaraan . Yenda Yusdiman Penanggung Jawab Jasa Raharja di 50 Kota menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu bentuk sosialisasi massif yang dilakukan bersama-sama antara tiga instansi yang tergabung dalam kantor bersama Samsat yaitu Badan Pendapatan Daerah, Polisi dan Jasa Raharja.

Dalam kesempatan tersebut disampaikan terkait program keringanan pajak kendaraan bermotor “5 Untung” yang berlangsung hingga 23 Desember 2023.

“Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari dan alhamdulillah seluruh Perangkat Nagari di Kec. Kapur IX mendukung kegiatan Program 5 Untung” jelas Yenda.

Ia juga menjelaskan dalam kesempatan tersebut disampaikan juga mengenai apa itu Jasa Raharja, berapa besaran santunan, proses pengurusan dan kewajiban masyarakat sebagai pemilik kendaraan bermotor

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program 5 Untung ini dengan sebaik mungkin dan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB dan SWDKLLJ setiap tahunnya di kantor Samsat” ujar Yenda.[]