WARTABANK.COM, Jakarta – BATUNG – Badan Pendapatan Daerah, Kepolisian dan Jasa Raharja yang tergabung dalam Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) di Batusangkar blusukan ke Pasar Batusangkar sosialisasikan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 5 Untung pada Kamis (25/8).
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 5 Untung merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Keputusan Gubernur Nomor 903-608-2023 tanggal 21 Agustus 2023 tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Sanksi Administrasi.
Program 5 Untung memberikan keringanan berupa
1. Pembebasan Pokok Pajak kendaraan yang Terlambat Daftar Ulang :
– Terlambat Daftar Ulang Pajak 2 Tahun, Cukup bayar 1 Tahun Pajak berjalan.
– Terlambat Daftar ulang 3 Tahun atau lebih Cukup Bayar 1 Tahun Pajak terhutang dan 1 Tahun Pajak berjalan.
2. Pembebasan BBNKB II ( Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) untuk Kendaraan dari Luar Provinsi ( Non BA)
3. Pembebasan Denda keterlambatan bayar Pajak Kendaraan Bermotor
4. Pembebasan Denda keterlambatan bayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
5. Pembebasan Denda Tahun Lalu SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja
Riki Dedi Penanggung Jawab Jasa Raharja Batusangkar yang ikut dalam kegiatan tersebut mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini
“Program pemutihan berlaku hingga 23 September 2023, kurang dari sebulan lagi. Maka dari itu segera datang ke Samsat Batusangkar”
Selain memberikan pelayanan di Samsat Induk, Samsat Batusangkar juga memiliki layanan Samsat Keliling untuk masyarakat yang jauh dari Samsat.
“Atau apabila tidak sempat ke kantor Samsat dapat menggunakan aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) untuk melakukan pembayaran pajak secara online” jelas Riki.[]
