Samsat Padang Pariaman Sosialisasi Perpanjangan Program Pemutihan Pajak Kendaraan “Program 5 Untung” sampai 23 Desember 2023


WARTABANK.COM, Jakarta –
PARIAMAN – Program Pemutihan Pajak Kendaraan “Program 5 UNTUNG” di Sumatera Barat diperpanjang sampai dengan 23 Desember 2023. Samsat Padang Pariaman yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumbar dan Jasa Raharja, menyebarluaskan informasi itu di Jalur lintas Padang – Bukittinggi, Lubuk Alung pada Selasa (10/10).

Suryawan Kepala UPTD Samsat Padang Pariaman menyampaikan program Pemutihan Pajak Kendaraan “5 UNTUNG” ini mempunyai banyak keuntungan bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor.

Keuntungan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Program 5 Untung:
✔Bebas Sebagian Pokok Pajak Kendaraan
– Pembebasan Pajak Progresif atas kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya
– Mati Pajak 2 Tahun cukup bayar 1 Tahun
– Mati Pajak 3 tahun / lebih cukup bayar 2 tahun saja

✔Bebas seluruhnya Pokok Bea Balik Nama Kendaraan ( BA dan Non BA ) termasuk hasil lelang kendaraan milik pemerintah/pemerintah daerah dan/atau hibah yang selama ini belum didaftarkan kepemilikannya.

✔Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor ( Kecuali untuk kendaraan mutasi ke luar Provinsi Sumatera Barat )

✔Bebas Denda Balik Nama Kendaraan Bermotor

✔Bebas Denda SWDKLLJ tahun lalu dari PT. Jasa Raharja

Ia menyampaikan program Pemutihan Pajak Kendaraan “5 UNTUNG” ini di perpanjang agar masyarakat Sumatera Barat dapat memanfaatkannya dengan baik.
“Sebelumnya hanya dilaksanakan satu bulan, namun sekarang di perpanjang sampai 23 Desember 2023 agar masyarakat memiliki waktu yang lebih panjang untuk memanfaatkannya dengan maksimal”

Gangsar Penanggung Jawab Jasa Raharja Padang Pariaman menambahkan terkait pelayanan di yang diberikan oleh Samsat Padang Pariaman.

“Samsat Padang Pariaman memiliki layanan di Samsat Induk, Samsat Keliling dan Samsat Nagari Sicincin. Selain itu juga dapat melakukan pembayaran dari mana saja kapan saja dengan menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL)” ujar Gangsar. []