WARTABANK.COM, Jakarta – Palu – Jasa Raharja Sulteng, dalam hal ini diwakii oleh Petugas Samsat Sigi, Rizkhy Diah Lestari bersama Kepala UPT Samsat Wilayah XI Sigi, Dr. Hj. Agustina dan Tim melakukan kegiatan ATT (Aksi Tempel-Tempel) dan pembagian brosur peran dan fungsi Jasa Raharja, sosialisasi UU Nomor 22 Tahun 2009 dan Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah perihal bebas biaya balik nama kedua (BBNKB II) dst dan tarif progresif di lingkungan RSUD Torabelo Sigi pada Selasa (11/07/2023).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan peringatan kepada masyarakat yang menunggak pajak, himbauan untuk masyarakat terkait jatuh tempo pajak kendaraan bermotor, serta sosialisasi manfaat dari pembayaran pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
“Harapan kami dimana ada ATT atau pemberitahuan tentang pajak kendaraan bermotor, masyarakat akan merespon dengan segera melakukan pembayaran pajak di KB Samsat Sigi atau secara online melalui aplikasi’’ ungkap Tari.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah, Teguh Afrianto, diselang waktu yang berbeda juga menyampaikan Apresiasi kepada Petugas Jasa Raharja Samsat Sigi dan UPT Wilayah XI Sigi terkait dengan upaya-upaya untuk menurunkan outstanding pajak kendaraan bermotor di Kab. Sigi.[]
