WARTABANK.COM, Jakarta – SIJUNJUNG – Program Pemutihan Pajak Kendaraan “5 UNTUNG” di Sumatera Barat diperpanjang sampai dengan 23 Desember 2023. Samsat Sijunjung yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumbar dan Jasa Raharja, menyebarluaskan informasi itu melalui kegiatan sosialisasi yang diadakan di beberapa tempat yaitu Kantor Wali Nagari Muaro Takuang dan di Objek Wisata Telabang Sakti Kamang Baru pada Rabu (18/10) dan sosialisasi di lanjutkan di Kantor Wali Nagari V Koto Kec. Koto VII pada Kamis (19/10).
Nasripul Romika Kepala UPTD Samsat Padang Pariaman menyampaikan program Pemutihan Pajak Kendaraan “5 UNTUNG” ini mempunyai banyak keuntungan bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor.
Keuntungan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Program 5 Untung:
1. Bebas Sebagian Pokok Pajak Kendaraan
– Pembebasan Pajak Progresif atas kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya
– Mati Pajak 2 Tahun cukup bayar 1 Tahun
– Mati Pajak 3 tahun / lebih cukup bayar 2 tahun saja
2. Bebas seluruhnya Pokok Bea Balik Nama Kendaraan ( BA dan Non BA ) termasuk hasil lelang kendaraan milik pemerintah/pemerintah daerah dan/atau hibah yang selama ini belum didaftarkan kepemilikannya.
3. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor ( Kecuali untuk kendaraan mutasi ke luar Provinsi Sumatera Barat )
4. Bebas Denda Balik Nama Kendaraan Bermotor
5. Bebas Denda SWDKLLJ tahun lalu dari PT. Jasa Raharja
Ia menyampaikan program Pemutihan Pajak Kendaraan “5 UNTUNG” ini di perpanjang agar masyarakat Sumatera Barat dapat memanfaatkannya dengan baik.
“Kami terus mengajak seluruh masyarakat Sumatera Barat khususnya masyarakat Padang Panjang untuk ayok segera manfaatkan program pemutihan pajak 5 untung ini”.
Shandi Elfindri Penanggung Jawab Jasa Raharja Sijunjung menambahkan terkait pelayanan yang diberikan oleh Samsat Padang Panjang
“Samsat Sijunjung memiliki pelayanan Samsat Induk, Samsat Keliling dan Samsat Nagari Kamang Baru. Samsat Keliling dan Samsat Nagari memberikan pelayanan untuk menjangkau masyarakat yang mau membayar PKB & SWDKLLJ namun terkendala jarak ke kantor Samsat Induk”jelas Efri. []
