WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan pada tanggal 6 Februari 2024. Kecelakaan terjadi di Jl. Letjend Suprapto, Kec. Kuaro, Kab. Paser pada hari Minggu tanggal 4 Februari 2024 sekitar pukul 08:10 WITA.
Kecelakaan tersebut melibatkan antara kendaraan Roda 2 dengan Roda 4. Akibat dari kecelakaan tersebut, mengakibatkan korban an. Sutatik usia 59 tahun yang beralamat di Jl. Jend. Suprapto Kuaro Paser meninggal dunia.
Kepala Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur, Nasjwin melalui Petugas Jasa Raharja Rendy Irawan mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada pihak keluarga dan mengatakan bahwa santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan oleh Jasa Raharja Cabang Kaltim kepada ahli waris korban yang sah yaitu suami korban melalui transfer bank ke rekening penerima.
Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahli waris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp50.000.000,00 kepada suami korban sebagai ahli waris yang sah.
“Hal ini sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maupun kecelakaan angkutan umum dan Jasa Raharja terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”, ujar Rendy Irawan pada keterangannya.[]