WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Belimbing Raya Kelurahan Sungai Pinang Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Banjar, pada Senin (06/05/2024).
Kecelakaan berawal dari sebuah sepeda motor yang dikendarai oleh Ahmad Saufi datang dari arah Rantau menuju Sungai Pinang dan menabrak sebuah sepeda motor yang dikendarai oleh M.Rijali yang ada didepannya dan sebuah sepeda motor yang dikendarai oleh Ahmad Zain datang dari arah berlawanan dari Sungai Pinang menuju Rantau meninggal dunia TKP, serta pengedara atas nama Ahmad Saufi meninggal dunia saat menjalani perawatan di Puskesmas Sungai Pinang
Santunan diserahkan oleh petugas Jasa Raharja Martapura Triyono. Dalam kesempatan tersebut, Triyono menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban dan berharap santunan yang diterima dapat meringankan duka keluarga. “Pembayaran santunan tersebut sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964 tentang Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan”, pungkas Triyono.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, korban meninggal dunia berhak mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.
Masyarakat pengguna jalan diimbau untuk selalu berhati-hati dan mentaati peraturan lalu lintas yang berlaku guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas serta mengurangi fatalitas dalam kecelakaan lalu lintas. []
