WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan menyerahkan santunan kepada ahliwaris korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Transmigrasi Km 23 Dusun III Desa Sari Mulya Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu,pada Senin (05/06/2023).
Kecelakaan lalulintas tersebut bermula dari satu unit sepeda motor yang dikendarai oleh Maila Dista Silvia menyeberang tanpa memperhatikan arus lalulinta ssehingga bertabrakan dengansatu unit sepeda motor yang dikenadarai oleh Totong Heriyana. Akibat kecelakaan tersebut, korban atas nama Maila Dista Silvia meninggal dunia di rumah sakit.
Santunan diserahkan oleh petugas Jasa Raharja Batulicin Yuliadi Rahman. Dalam kesempatan tersebut,Yuliadi mennyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban dan berharap santunan yang diterima dapat meringankan duka keluarga. “Pembayaran santunan tersebut sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964 tentang Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan”, pungkas Yuliadi.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, korban meninggal dunia berhak mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahliwaris yang sah.
Masyarakat pengguna jalan diimbau untuk selaluberhati-hati dan mentaati peraturan lalulintas yang berlaku guna mencegah terjadinya kecelakaan lalulintas serta mengurangi fatalitas dalam kecelakaan lalulintas. []
