WARTABANK.COM, Jakarta – Petugas Jasa Raharja Wilayah Poso, Ihwan bergerak cepat mendatangi rumah keluarga korban atas nama Rafiki Hamlan di Desa Tambarana, Kec. Poso Pesisir Utara, Kab. Poso setelah mendapatkan informasi kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan informasi kediaman ahli waris korban.
Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Rabu, 5 Juli 2023 sekitar pukul 11:00 WITA
di Jalan Trans Sulawesi, Desa Tambarana, Kec. Poso Pesisir Utara, Kab. Poso yang melibatkan Sepeda Motor Yamaha Fino dengan Sepeda Motor Yamaha RX-King akibatnya Pengendara Sepeda Motor Yamaha RX-King di rujuk ke RSUD Poso namun akhirnya meninggal dunia.
Kepala Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah, Teguh mengucapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan. Ia juga menghimbau kepada masyarakat Sulawesi Tengah untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan serta selalu mematuhi rambu-rambu lalulintas demi keselamatan Bersama
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK/010/2017 tentang Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dimana santunan yang diserahkan berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan pada saat melakukan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Bersama Samsat, ahli waris korban berhak atas santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris korban yaitu orangtua korban atas nama ibu Sriatun dengan mekanisme transfer (cashless). []
