WARTABANK.COM, Jakarta – Jasa Raharja Cabang Lampung menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- kepada Ahli Waris Korban yaitu Sri Yanah, Rabu (3/5/2023)
Sri Yanah merupakan istri korban Purwanto Korban yang mengalami kecelakaan pada tanggal 1 Mei 2023 sekitar pukul 09.30 malam di Jl Umum Ds. Sumber Sari, Natar, Lampung Selatan.
Kepala Jasa Raharja Lampung M Zulham Pane menyampaikan rasa bela sungkawa terhadap keluarga korban. Dalam kesempatan Zulham Pane berharap agar keluarga yang ditinggalkan tabah menerima nya.
Ia juga menentukan Jasa Raharja akan selalu memberi pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat yang mengalami kecelakaan. Semoga dengan diberikannya santunan ini dapat meringankan Beban Keluarga yang ditinggalkan. []
