WARTABANK.COM, Jakarta – Pada hari Senin (2/1) PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur menggelar upacara dan syukuran Hari Ulang Tahun yang ke 62 Tahun dengan tema “Terpercaya Melayani Bangsa”. Dalam capaian usia ke 62 Tahun tersebut Jasa Raharja terus melakukan inovasi untuk meningkatkan pendapatan dan pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai pelaksana jaminan sosial, Jasa Raharja menjalankan program asuransi sosial yang meliputi perlindungan terhadap risiko kecelakaan yang terjadi terhadap penumpang angkutan umum dan program perlindungan tanggung jawab kepada pihak ketiga yang berada di luar kendaraan yang menimbulkan kecelakaan.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur, Nasjwin menyebukan bahwa di tahun 2022 jumlah dana santunan yang diserahkan sebesar Rp. 29,9 miliar sedangkan di tahun 2021 sebesar Rp. 22,9 miliar, atau meningkat sebesar 30,53% jika dibandingkan dengan tahun 2021.
“Santunan yang telah diserahkan selama tahun 2022 sebesar Rp 29,9 miliar atau mengalami peningkatan sebesar 30,53% jika dibanding dengan periode yang sama tahun 2021 dan rata-rata kecepatan penyerahan santunan meninggal dunia adalah 1 hari 10 jam”, ujar Nasjwin
Selain membayarkan klaim santunan kecelakaan, Jasa Raharja juga memungut Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari pemilik kendaraan. Sepanjang tahun 2022, realisasi penerimaan SWDKLLJ juga mengalami peningkatan 16% dibanding tahun sebelumnya.
“Aturan penghapusan Regident kendaraan yang akan diterapkan tahun ini memacu kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan termasuk SWDKLLJ,” pungkasnya.
Seperti diketahui Korlantas Polri akan memberlakukan kebijakan penghapusan data kendaraan yang tidak bayar pajak dua tahun setelah jatuh tempo STNK. Kebijakan ini tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Jika data kendaraan dihapus karena STNK mati, maka akan menjadi kendaraan bodong.,sebab data kendaraannya tidak lagi terdaftar. []