WARTABANK.COM, Jakarta – Jasa Raharja menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris yang berdomisili di Jalan. Sukamaju Desa Jilatan Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut, Kamis (6/6/2024). Sebelumnya kecelakaan lalau lintas terjadi di Jalan A. Yani Desa Sumber Mulya Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut. Penyerahan santunan dilakukan oleh petugas Jasa Raharja Samsat Pelaihari, Surya Hadi.
Surya menyampaikan korban kecelakaan meninggal dunia atas nama Muhammad Yudi mendapat santunan Rp 50 juta yang diserahkan kepada ibu kandung korban sebagai ahli waris yang sah. Hal ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi warganya, sesuai Program Perlindungan Dasar Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Dalam ketentuan tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya perawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan umum baik darat, laut maupun udara.
Perlu diketahui bahwa santunan korban kecelakaan lalu lintas berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan oleh masyarakat bersamaan pajak kendaraan bermotor setiap tahunnya di Samsat. Kecepatan proses santunan didukung oleh sinergi pelayanan dan digitalisasi sistem pelayanan bersama beberapa instansi terkait yakni Kepolisian, Rumah Sakit, dan Ditjen Dukcapil.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, Deddy Irawan turut menyampaikan ungkapan belasungkawa atas kejadian kecelakaan yang terjadi. “Semoga santunan dari PT Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, kami imbau seluruh masyarakat pengguna jalan untuk senantiasa berhati-hati di jalan dan tertib dalam berlalu lintas,” tutup Deddy. []