Selesaikan Hak Santunan Korban, Jasa Raharja Kalsel Lakukan Survei Ahli Waris di Kotabaru

WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan melalui petugas Jasa Raharja Samsat Kotabaru, Sabarno melakukan survei keabsahan ahli waris korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Banjarbaru, Rabu (10/1/2024).

Peristiwa kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Tanjung Serdang Desa Mekarpura Kecamatan Pulau Tengah Kabupaten Kotabaru melibatkan dua unit sepeda motor yang mengakibatkan korban atas nama Budi Sanyoto meninggal dunia.

Penanganan korban kecelakaan lalu lintas jalan dan pendataan ahli waris dari korban yang meninggal dunia dilaksanakan secara proaktif. Menurut informasi yang diperoleh, ahli waris yang sah adalah istri korban yang berdomisili di Kecamatan Pulau Laut Tengah Kabupaten Kotabaru. “Santunan telah diserahkan kepada ahli waris korban yang meninggal dunia sebesar Rp 50 juta dikarenakan korban terjamin UU No. 34 Tahun 1964 dalam kecelakaan tersebut,” jelas Sabarno.

Jasa Raharja menyerahkan santunan sebesar 50 juta rupiah kepada korban meninggal dunia sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 yang diserahkan kepada ahli waris yang sah melalui mekanisme transfer.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan Benyamin Bob Panjaitan, menyampaikan duka cita mendalam atas kecelakaan lalu lintas yang terjadi, semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan. Disampaikan juga bahwa Jasa Raharja bertanggung jawab memberikan perlindungan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas jalan berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964.

PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan telah berkomitmen untuk mengupayakan pencegahan terjadinya kecelakaan lalu lintas, mengimbau pengguna jalan untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan berkendara dengan hati-hati.[]