WARTABANK.COM, Jakarta – Hari Rabu (19/7/2023) sekitar pukul 10.15 Wib terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan umum Dusun Menyingok Desa Sidomekar Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan.
Dimana Bus Mitsubishi PT. Sami Jaya Putra dengan No Pol BE- 7044 -JA mengalami kecelakaan tunggal (Out Control) yang mengakibatkan 1 orang meninggal dunia dan 17 orang luka – luka. Untuk korban luka – luka hingga saat ini masih ada yang dirawat di RS Urip Sumoharjo Bandar Lampung.
Korban meninggal dunia atas nama Nur Hasidah dan merupakan penumpang Bus PT. Sami Jaya Putra No pol BE- 7044 -JA. Wanita berusia 57 tahun ini tercatat sebagai warga Sindang Marga RT.01/01 Ds.Sindang Marga Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara.
Kronologis kejadian sendiri bermula saat Bus mitsubishi PT. Sami Jaya Putra Nopol BE- 7044 -JA berjalan dari arah Desa Babatan menuju arah desa Sidomekar. Setibanya di TKP jalan menanjak dan rusak, bus mitsubishi PT. Sami Jaya Putra Nopol BE- 7044 -JA tidak mampu menanjak kemudian bus tersebut berjalan mundur dan masuk jurang sedalam 10 M.
Kepala Jasa Raharja Cabang Lampung M Zulham Pane menyatakan seluruh korban laka hari ini yang terjadi di Jalan umum Dusun Menyingok Desa Sidomekar Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan dijamin oleh Jasa Raharja dan telah diberikan Surat Jaminan di Rumah Sakit Urip Sumoharjo.
Menurutnya hal ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi warganya, sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum. Dimana sesuai ketentuan Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan umum baik di darat, laut maupun udara.
“Santunan tersebut berasal dari dana Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum yang dibayarkan masyarakat pada saat membayar tiket angkutan umum” ujar Zulham Pane.[]
