Serahkan Santunan 0 Hari, Jasa Raharja Kalsel Jemput Bola ke Rumah Sakit

WARTABANK.COM, Jakarta – Dalam upaya percepatan penyelesaian berkas perawatan korban kecelakaan lalu lintas, petugas Jasa Raharja rutin melaksanakan kegiatan kunjungan dan koordinasi kepada pasien korban kecelakaan dan pihak rumah sakit.

Hal tersebut sebagai wujud peran aktif petugas dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya pasien korban kecelakaan dan pihak rumah sakit. Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum terus mengoptimalkan dan berkomitmen memberikan kemudahan pelayanan setiap pengajuan santunan biaya perawatan bagi korban kecelakaan dengan menerbitkan surat jaminan ke rumah sakit.

Petugas Jasa Raharja Banjarbaru, Budi Yanuarifan mengunjungi korban kecelakaan lalu lintas luka-luka yang sedang dirawat di RSD Idaman Banjarbaru, Kamis (09/02/2023).

Sebelumnya, kecelakaan terjadi laka lantas di Jalan A. Yani Km. 24,5 Kel. Landasan Ulin Timur Kec. Landasan Ulin Kota Banjarbaru, dekat bundaran tugu pesawat pada 08 Februari 2023 pukul 08.30 WITA yang mengakibatkan korban atas nama Triyono mengalami luka-luka.

“Korban terjamin UU No 34 tahun 1964 akan mendapat biaya pengobatan maksimal Rp20 juta, kami pastikan korban dapat ditangani pihak rumah sakit dengan baik sehingga pihak keluarga tidak perlu risau dengan biaya rumah sakit karena telah dijamin oleh Jasa Raharja”, jelas Budi.

PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan. []