Service Excellent, Jasa Raharja Gerak Cepat Dan Tepat Santuni Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Dekat Simpang Lampu Merah Seraya Batam

WARTABANK.COM, Jakarta – Jasa Raharja Kepri menyerahkan santunan meninggal dunia korban kecelakaan lalu lintas di dekat jalan umum Yos Sudarso Kota Batam kepada orang tua kandung korban yang berdomisili di Kampung Tua, Bengkong Luat Kota Batam pada tanggal 28 Maret 2023.

Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Rabu, 26 Maret 2023 sekitar pukul 16:30 Wib. Setelah melakukan survey kejadian laka dan keluarga korban, didapati bahwa terduga korban inisial SS, laki-laki 14 tahun merupakan seorang pengendara sepeda motor Mio J berwarna hitam dengan plat nomor BP-5829-IA yang bertabrakan dengan sepeda motor Mio Sporty berwarna hitam dengan plat nomor BP-4495-DR yang dikendarai oleh inisial AK. Akibat dari kecelakaan tersebut, Sdr. SS dibawa ke RS. Budi Kemuliaan kota Batam dan dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit akibat cidera kepala berat dan tubuh pada tanggal 27 Maret 2023.

Petugas Jasa Raharja setelah menerima informasi tersebut langsung bergerak cepat mendatangi kediaman korban. Informasi yang diperoleh, ahli waris korban merupakan orang tua kandung yang berinisial H dan tinggal di Kampung Tua, Bengkong Luat Kota Batam.

Dalam kurun waktu kurang dari 1 hari, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepri Mulyadi melalui petugas Jasa Raharja langsung menyampaikan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 Juta melalui metode transfer bank kepada ahli waris korban yang mana adalah orang tua korban dimana hal ini sesuai dengan UU No. 34 PP No. 18 Tahun 1965 dan Permenkeu No.15 Tahun 2017.

Cepatnya penyerahan santunan ini tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi antar instansi terutama dengan pihak Kepolisian melalui IRSMS (Integrated Road Safety Management System). Selain itu, kerja sama Rumah Sakit dengan Jasa Raharja juga memberikan kemudahan dalam rangka merespon cepat bagi para korban kecelakaan.

Santunan yang diserahkan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut.[]