WARTABANK.COM, Jakarta – Dalam upaya mendongkrak pendapatan daerah dan meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di wilayah Kota Bandung, Jasa Raharja Bandung bekerja sama dengan Samsat Kawaluyaan menggelar rapat koordinasi yang membahas langkah-langkah strategis untuk menanggulangi tunggakan pajak kendaraan. Rapat ini diselenggarakan pada hari Selasa, 21 Januari 2025, bertempat di Samsat Kawaluyaan Kota Bandung.
Hadir dalam rapat tersebut Kepala P3D Wilayah Kota Bandung II Kawaluyaan, PJ Jasa Raharja Samsat Kawaluyaan, serta wakil dari Jasa Raharja Putra. Dalam pertemuan ini, kedua pihak sepakat untuk kembali mengerahkan para penelusur penunggak pajak guna menindaklanjuti pembayaran pajak yang tertunda, sekaligus memperkuat sinergi antar instansi terkait guna meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Kepala P3D Wilayah Kota Bandung II Kawaluyaan menyatakan bahwa keberhasilan pencapaian target pendapatan daerah sangat bergantung pada kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Oleh karena itu, sinergi antara Samsat Kawaluyaan, Jasa Raharja, dan berbagai pihak terkait menjadi kunci dalam mengurangi angka tunggakan pajak.
Sementara itu, PJ Jasa Raharja Samsat Kawaluyaan mengungkapkan bahwa pada tahun 2025, pihaknya akan mendukung pelaksanaan penelusuran terhadap pemilik kendaraan yang belum membayar pajak mereka. Kegiatan ini akan melibatkan tim khusus yang akan melakukan penelusuran hingga ke lapangan guna memastikan agar setiap pemilik kendaraan memenuhi kewajibannya.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]