BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Petugas Jasa Raharja Batulicin, Yuliadi Rahman melakukan kunjungan ke RS Marina Permata Batulicin, Rabu (12/04/2023). Kegiatan kunjungan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan jemput bola kepada korban kecelakaan lalu lintas.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, korban atas nama Rendi Setiawan mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan A. Yani Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu pada hari Minggu 9 April pukul 16.00 WITA.
Petugas Jasa Raharja dengan sigap dan cepat mengunjungi korban kecelakaan lalu lintas yang dievakuasi ke IGD RS Marina Permata. “Biaya pengobatan di rumah sakit menjadi tanggung jawab Jasa Raharja hingga batas maksimal sesuai yang ditentukan Peraturan Menteri Keuangan”, jelas Yuliadi.
Sebagaimana diketahui, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017, besarnya santunan untuk korban kecelakaan yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas jalan adalah sebesar Rp 50 juta, penggantian biaya perawatan sebesar maksimal Rp 20 juta, biaya ambulans paling banyak Rp 500 ribu dan biaya P3K paling banyak Rp 1 juta.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, Benyamin Bob Panjaitan menyampaikan bahwa memberikan pelayanan yang mudah dan informatif kepada korban kecelakaan lalu lintas yang tengah dirawat di rumah sakit adalah prioritas utama Jasa Raharja.
Terlebih sistem pelayanan Jasa Raharja sudah dilakukan secara digital, sehingga memudahkan dalam memantau para korban kecelakaan yang berada di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
“Dalam menjalankan tugasnya, selain bekerja sama dengan seluruh rumah sakit di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, sistem Jasa Raharja juga terintegrasi dengan beberapa lembaga, institusi, dan badan pemerintah, antara lain Korlantas Polri, Dukcapil, serta BPJS Kesehatan”, Benyamin Bob menyampaikan dalam keterangannya.[]
