Silaturahmi Jasa Raharja Samsat Kulon Progo Bersama Direktur Utama RS Queen Latifa Kulon Progo

WARTABANK.COM, Jakarta – Dalam rangka menjaga kemitraan Bersama rumah sakit Wahyu agung Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo didampingi ahmed ershad melakukan kunjungan silaturahmi ke RS Queen Latifa Kulon Progo.

Kegiatan tersebut dilakukan pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023 tepatnya pukul 14:00 wib. Dalam kunjungan Wahyu berserta ersad disambut baik oleh Direktur Rumah Sakit Dokter Erlia. Beliau menyampaikan terima kasih atas kunjungan kerja ke rumah sakit kami, dan rumah sakit kami sudah Kerjasama dengan pihak jasa raharja. Selama Kerjasama dengan pihak Jasa Raharja belum ada kendala ataupun komplain dari pasien yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas. Mudah mudahan Kerjasama yang baik ini tetap dijaga selamanya, karena kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik baik setiap korban kecelakaan lalu lintas.

Wahyu juga menyampaikan terima kasih atas Kerjasama yang baik ini, selain itu juga Wahyu menyampaikan kepada rumah sakit bila ada pasien kecelakaan lalu lintas sudah pulang segera mungkin untuk pemberkasannya yang sudah dibuatkan surat jaminan segera ditagihkan kepada pihak Jasa Raharja , Hal ini kami lakukan agar pihak Jasa Raharja dapat membayarkan santunan kepada pihak rumah sakit. Dan kami mohon info kepada PIC rumah sakit bila ada korban kecelakaan lalu lintas yang dirawat di rumah sakit queen latifa untuk segera lapor polisi dan lapor ke pihak Jasa Raharja, agar kami bisa segera melakukan tindak lanjut bila kasus terjamin kami berikan surat jaminan.

Perlu diketahui PT Jasa Raharja Cabang D.I. Yogyakarta sendiri telah bekerjasama dengan 66 Rumah Sakit di Wilayah D. I. Yogyakarta. Tujuan adanya kerja sama yang telah 100% bisa memberikan rasa nyaman dalam pertolongan Pertama akibat kecelakaan lalu lintas dengan baik sehingga harapan sembuh korban kecelakaan tinggi dan menghindari dampak dari fatalitas korban kecelakaan tersebut.

Jasa Raharja juga menyampaikan jika syarat Surat Jaminan adalah korban kecelakaan lalu lintas dalam hal ini terkait kecelakaan lalu lintas jalan alias korban kecelakaan 2 kendaraan maupun korban kecelakaan angkutan umum, syarat adalah laporan polisi, setelah terbit korban akan otomatis dibuatkan surat jaminan maksimal pembiayaan dari Jasa Raharja adalah Rp. 20jt.

PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.[]