Simak !! Bayar Pajak Kendaraan Mudah Pakai Gopay & Cara Pengesahan STNK

WARTABANK.COM, Jakarta – Maraknya media komunikasi dan informasi yang serba instan membuat kemajuan teknologi yang memberikan kemudahan bagi masyarakat. Hal tersebut juga dirasakan para wajib pajak kendaraan bermotor. Masyarakat bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan dengan via online.

“Pajak tahunan kendaraan bermotor sekarang bisa dilakukan via online, hal tersebut bisa untuk mengurangi resiko keterlambatan membayar pajak.” Ujar Elang Rimbawan LBJR Samsat Bantul.

Salah satu layanan online yang mudah digunakan dan animo penggunaanya cukup banyak di Indonesia adalah aplikasi Gojek. Salah satu fitur aplikasi Gojek adalah Go Tagihan yang mana memberikan kemudahan masyarakat pengguna aplikasi gojek untuk melakukan pemabyaran pajak via online, salah satunya yaitu PKB (Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor ). Adanya aplikasi ini diharapakan dapat menjadikan tonggak inovasi baru untuk meingkatkan kepatuhan membayar pajak.

Cara membayar PKB dengan aplikasi Gojek sangat mudah, caranya sebagai berikut :

1. Pilih Regional pemabayaran
2. Masukkan kode bayar (Plat Nomor)
3. Konfirmasi Pembayaran
4. Masukkan PIN
5. Pembayaran berhasil
6. Tarik keatas untuk liat detail pembayaran
*jangan lupa di screenshoot

Setelah melakukan pembayaran wajib pajak tetap harus melakukan pengesahan STNK di Samsat. Namun wajib pajak bisa mengatur sendiri waktunya untuk datang ke samsat melakukan untuk pengesahan STNK. Adapun waktu yang diisyaratkan adalah 14 hari setelah pembayaran via online dan syarat dokumen yang harus dibawa : STNK Asli, Screenshot bukti pembayaran, KTP/Identitas Asli sesuai nama STNK.

Layanan ini sangat berguna untuk para wajib pajak yang sibuk dan susah mengatur waktu untuk melakukan pembayaran pajak di samsat/outlet. “Wajib pajak bisa melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan mereka dimanapun berada dan kapanpun, dan diberikan waktu 14 hari setelah pembayaran untuk melakukan pengesahan STNK’’ tambah Elang. []