WARTABANK.COM, Jakarta – Rabu (03/0/2024) PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara melakukan kunjungan ke Bank BRI Cabang Medan Putri Hijau, di Jalan Putri Hijau No. 2 Kecamatan Medan Barat, Kota Medan. Kunjungan tersebut guna melakukan koordinasi silaturahmi, dan evaluasi dalam pelayanan Jasa Raharja dengan Bank BRI.
Tujuan dari kunjungan tersebut adalah silaturahmi dan evaluasi dalam sinergi pelayanan antara Jasa Raharja dengan Bank BRI terkait pembayaran santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas melalui Cash Management System (CMS) BRI. Jasa Raharja sebagai pelaksana Undang–Undang No. 33 Tahun 1964 dan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 memiliki tugas untuk menjamin setiap korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum dan kecelakaan lalu lintas jalan serta memberikan santunan sebagaimana dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/PMK.010/2017 dan Nomor 16/PMK.010/2017 dengan besaran santunan bagi korban meninggal dunia sebesar Rp 50.000.000,- serta santunan biaya perawatan maksimal sebesar Rp 20.000.000,- bagi korban luka-luka.
PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara pada kesempatan ini diwakili oleh Kepala Bagian Administrasi, Muh. Hidayat Harahap, menyampaikan penyerahan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas maupun pembayaran biaya perawatan korban kecelakaan di rumah sakit dilakukan sepenuhnya secara transfer. Lebih lanjut, Hidayat menyampaikan pembukaan rekening untuk penyerahan santunan dapat dilakukan pada hari libur. Hal ini merupakan bentuk komitmen Jasa Raharja untuk terus memberikan pelayanan yang excellent, cepat dan aman.[]