WARTABANK.COM, Jakarta – Petugas Jasa Raharja Samsat Tanah Grogot, Rendy Irawan melakukan kunjungan ke RSUD Kerang, Kec. Batu Engau, Kab. Paser.. Kegiatan kunjungan ini bertujuan silaturahmi dan koordinasi terkait dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) guna memberikan pelayanan yang terbaik kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas sejalan dengan upaya memperkecil tingkat fatalitas korban.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur, Nasjwin mengatakan bahwa Jasa Raharja berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada korban kecelakaan lalu lintas, salah satunya dengan bekerjasama dengan rumah sakit serta menjamin biaya perawatan bagi korban kecelakaan yang dirawat di rumah sakit
“Kerjasama ini juga membantu memberikan kepastian jaminan terhadap korban akibat dari peristiwa kecelakaan dan biaya perawatan di rumah sakit menjadi tangung jawab Jasa Raharja hingga batas maksimal sesuai Peraturan Menteri Keuangan”, ujar Nasjwin.
Sebagaimana diketahui, besaran santunan untuk korban meninggal dunia, sebesar Rp 50 juta. Cacat tetap maksimal Rp 50 Juta. Biaya perawatan maksimal Rp 20 juta, biaya ambulans sebesar Rp 500.000 dan biaya pertolongan pertama pada kecelakaan sebesar Rp 1 juta.
Dalam menjalankan tugasnya, selain bekerja sama dengan Rumah Sakit, sistem Jasa Raharja juga terintegrasi dengan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Bank BRI dan BPJS Kesehatan.[]