Sinergi Jasa Raharja Dengan UPT Samsat Balikpapan Laksanakan Kegiatan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor

WARTABANK.COM, Jakarta – UPT Samsat Balikpapan bersama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) UPTD Balikpapan, Satlantas Polresta Balikpapan dan Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur melakukan kegiatan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor pada hari Senin (27/11) yang bertempat di Jl. Jend. Sudirman, Kel. Damai, Kec. Balikpapan Kota.

Penertiban pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan pendapatan daerah khususnya pajak kendaraan bermotor oleh Tim Samsat Kota Balikpapan. Kegiatan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dinilai cukup efektif dalam mengingatkan masyarakat yang terlewat ataupun telat dalam melakukan pelunasan pajak kendaraannya

Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur turut menurunkan personel dalam kegiatan penertiban kendaraan yang diselenggarakan oleh Tim Pembina Samsat Provinsi Kalimantan Timur dan berpartisipasi melakukan pemeriksaan PKB dan SWDKLLJ nya apakah masih berlaku atau sudah lewat masa berlaku pajaknya.

Selain mengecek masa berlaku pajak kendaraan juga mensosialisasikan program relaksasi pajak yang sedang dilaksanakan sampai dengan tanggal 28 Desember 2023 serta pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang penghapusan data kendaraan dari database samsat apabila tidak melakukan registrasi kendaraanya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK nya.

Kegiatan penertiban pajak kendaraan ini juga sebagai salah satu bentuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor, manfaat SWDKLLJ yang dibayarkan bersaamn pembayaran pajak kendaraan dan ketertiban dalam berkendaraan di jalan raya

Diharapkan dengan adanya kegiatan penertiban ini kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dapat meningkat dan masyarakat juga semakin tertib dalam berkendaraan di jalan raya sehingga dapat mengurangi terjadinya kecelakaan.[]