WARTABANK.COM, Jakarta – Kepala Perwakilan Jasa Raharja Baturaja, Krisnoadi Kusumo Nugroho bersama dengan Penanggung Jawab Samsat OKU Timur I dan Penanggung Jawab Samsat OKU Timur II berkesempatan melakukan audiensi dengan Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, S.T beserta jajaran di ruang kerjanya didampingi Badan Keuangan Daerah, Dinas Kominfo, dan Dinas Perhubungan pada hari Rabu, 3 Juli 2024.
Audiensi ini digelar dalam rangka melaporkan pelaksanaan UU Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 khususnya terkait pelayanan dan penyerahan dana santunan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten OKU Timur. Selain itu, Bupati OKU Timur juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan, karena dalam pajak tersebut terdapat asuransi sosial dari Jasa Raharja.
“Pertemuan ini tentunya dapat mempererat kolaborasi antara Jasa Raharaja dengan Pemkab OKU Timur khususnya dalam melayani Masyarakat, dan juga dalam upaya untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas jalan serta meningkatkan kepatuhan Masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.” Ujar Krisnoadi
Kepala Perwakilan Jasa Raharja Baturaja juga menuturkan bahwa saat ini, Jasa Raharja telah menyalurkan dana kurang lebih 3,2 Milyar kepada korban kecelakaan di Kabupaten OKU, Kabupaten OKU Timur, dan Kabupaten OKU Selatan. Dari 3 Kabupaten tersebut, lebih dari 50% dana itu diserahkan kepada korban kecelakaan di Kabupaten OKU Timur.
Bupati OKU Timur Lanosin, S.T juga menuturkan akan mendukung penuh upaya pencegahan kecelakaan di Kabupaten OKU Timur. Audiensi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penanganan korban kecelakaan lalu lintas di wilayah OKU Timur. []