Sinergi Jasa Raharja Sulsel Dan UPT Samsat Bantaeng, Laksanakan Sosialisasi Pembebasan Denda Dan Operasi Penertiban Pajak Kendaran Bermotor Di Mannapiang

WARTABANK.COM, Jakarta – Berlokasi di  Jl. A. Mannapiang Kel. Lembang Kec. Bantaeng Kab. Bantaeng pada Hari Rabu, 8 November 2023 PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan yang diwakili oleh Petugas Jasa Raharja Samsat Bantaeng, Fauzi Tri Dharmawan bersama UPT Samsat Bantaeng mengadakan kegiatan penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU). Kegiatan ini juga didampingi jajaran Satlantas Polres Bantaeng.

Dalam kegiatan ini, turut disosialisasikan Program Bebas Bea Balik Nama, Diskon Pajak Kendaraan, serta Pembebasan Denda PKB dan Pembebasan Denda SWDKLLJ Tahun Lalu dan Tahun-tahun lalu yang bertujuan untuk meningkatkan persebaran informasi terkait pembebasan denda ini yang dilaksanakan mulai dari 12 Oktober hingga 29 Desember 2023 ini.

Di tempat terpisah, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sulawesi Selatan, M. Iqbal Hasanuddin, mengatakan bahwa Jasa Raharja bersama UPT Samsat Takalar akan terus melakukan penertiban dalam upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak kendaraan. Iqbal menambahkan sebagai mitra utama dalam kantor Samsat, Jasa Raharja akan terus menudukung UPT Samsat  dalam setiap kegiatan yang dapat meningkatkan penerimaan pajak kendaraan.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala UPT Samsat Bantaeng, H. Gita Ikayani Chodijah., mengatakan, bahwa kegiatan hari ini terjaring beberapa unit kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang menunggak pajak dan telah melakukan pembayaran di tempat. Beliau berharap, kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraanya.

Pembayaran pajak kendaraan sepenuhnya akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Selain itu dengan dibayarkanya SWDKLLJ dan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum, maka masyarakat akan mendapatkan perlindungan dasar saat berlalu lintas dan saat menggunakan alat angkutan umum. ” Bagi Wajib Pajak masyarakat Sulawesi Selatan yang pajak kendaraannya masih menunggak, jangan lupa segera manfaatkan pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ Tahun 2023 ini di Kantor Bersama Samsat dan Gerai-Gerai Samsat terdekat,” tutup Iqbal.[]