Sosialisasi Jasa Raharja Dalam Kegiatan Launching Agen Rukun Tetangga (RT) Bankaltimtara Di Penajam Paser Utara

WARTABANK.COM, Jakarta – Badan Pendapatan Darah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur melalui UPTD. Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Penajam Paser Utara menggandeng Bankaltimtara Cabang Penajam Paser Utara dan Pemerintah Daerah Penajam Paser Utara guna meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak daerah, melalui program Agen Rukun Tetangga (RT) Bankaltimtara yang diresmikan oleh Bupati Penajam Paser Utara, Hamdam di Aula Lantai III Kantor Bupati Penajam Paser Utara pada hari Kamis (13/7).

Peresmian program ini  dihadiri oleh Sekretaris Daerah  Penajam Paser Utara, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Penajam Paser Utara, PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur, Pimpinan Bankaltimtara Cabang Penajam Paser Utara dan Camat serta Lurah se Penajam Paser Utara.

Program Agen RT Bankaltimtara ini melibatkan RT di Penajam Paser Utara dan Rukun Tetangga (RT) sebagai agen RT Bankaltimtara diharapkan dapat mambantu Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) wilayah Pena9jam Paser Utara untuk menyampaikan surat tagihan pajak yang tertunda kepada wajib pajak (WP).

Dalam kesempatan tersebut PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur melalui Penanggung Jawab Jasa Raharja Penajam Paser Utara, Michael Piryantama Napitupulu memberikan sosialisasi terkait dengan peran dan fungsi Jasa Raharja serta membagikan brosur/flyer terkait program relaksasi pajak yang sedang berjalan di Provinsi Kalimantan Timur sejak tanggal 5 Juni 2023 sampai tanggal 29 Juli 2023 serta implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan bermotor apabila tidak melakukan registrasi 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK nya.

Di tempat terpisah Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur, Nasjwin menyampaikan bahwa Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur mendukung upaya yang dilakukan oleh UPTD PPRD Penajam Paser Utara dalam rangka meningkatkan pendapatan melalui pajak daerah

Nasjwin juga menghimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan program relaksasi pajak yang sedang berjalan saat ini dengan segera membayarkan pajak kendaraan bermotornya di Kantor Bersama Samsat.[]