Sosialisasi Pelayanan Santunan Jasa Raharja dan Implementasi Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 di Radio RRI Alor


WARTABANK.COM, Jakarta –
Kupang – Selasa (11/07/23) Penanggung Jawab Jasa Raharja Kabupaten Alor, Agus Prasetiyo menjadi narasumber talkshow “Alor Pagi Ini” di Radio RRI Alor. Talkshow yang mengangkat tema “Mekanisme Klaim Jasa Raharja Untuk Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Alor” diadakan dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat, tentang proses klaim santunan Jasa Raharja.

“Untuk kasus kecelakaan lalu lintas masyarakat tidak perlu takut terkait biaya perawatan, Jasa Raharja akan proaktif memberikan santunan langsung ke rumah sakit. Pemerintah memberikan santunan kecelakaan kepada masyarakat melalui Jasa Raharja, bersumber dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayar setiap tahunnya, bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Masyarakat cukup lapor ke Kepolisian dan selanjutnya Jasa Raharja yang akan bekerja”. Jelas agus.

Agus juga mengungkapkan santunan yang diserahkan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan No. 15 Tahun 2017 dan No. 16 Tahun 2017 tentang Santunan Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. “Saya mengihimbau kepada masyarakat untuk selalu memastikan diri dan kendaraan dalam keadaan siap sebelum berkendara. Masyarakat juga harus memiliki kesadaran untuk mematuhi rambu jalan yang ada dan wajib mengenakan helm selama berkendara. Upaya-upaya ini harus dilakukan, untuk mengurangi angka kecelakaan dan fatalitas kecelakaan di Kabupaten Alor”, Tambah Agus.

Terakhir Agus juga menghimbau terkait Implementasi Pasal 74 Undang-undang No. 22 Tahun 2009, yang mana masyarakat harus segera melakukan perpanjangan STNK, paling lama 2 tahun setelah habis masa berlakunya, agar tidak dilakukannya penghapusan identifikasi dan registrasi kendaraan bermotor.[]