WARTABANK.COM, Jakarta – Merupakan kegiatan rutin Bersama mitra Polres Kulon Progo pada hari Selasa 21 November 2023 tepatnya pukul 08:00 Wib Wahyu Agung selaku Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo melakukan edukasi etika keselamatan tata tertib berlalu lintas dan tata cara mengajukan santunan Jasa Raharja bila terjadi musibah kecelakaan lalu lintas bersama Unit Satlantas Kamsel Polres Kulon Progo Ipda Indra beserta Tim.
Dalam sosialisasi tampak berbeda dikarenakan peserta sosialisasi pada pagi ini ialah rekan taruna taruni SMKN 1 Temon Kulon Progo. Serma Mulyono selalu wakil dari kepala sekolah SMKN 1 Temon Kulon Progo mengucapkan terima kasih atas edukasi yang nantinya akan diberikan oleh narasumber dari pihak Jasa Raharja dan Unit Satlantas Kamsel Polres Kulon Progo. Karena mayoritas taruna taruni SMKN 1 temon pada saat pergi kesekolah banyak yang sudah mengendarai kendaraan bermotor.
“Tugas pokok Jasa Raharja yaitu membayarkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas dan menghimpun dana dari masyarakat yang pengutipan melalui kantor Samsat dan operator angkutan umum baik darat laut dan udara. Dan Jasa Raharja sudah bekerjasama dengan 67 rumah sakit di wilayah kota Yogyakarta baik rumah sakit pemerintah maupun swasta, Hal ini dilakukan Jasa Raharja untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh kepastian jaminan santunan pada saat dirawat di rumah sakit, Bila perawatan korban kecelakaan lalu lintas tidak melebihi dari Rp. 20.000.000,- dua puluh juta rupiah tentunya pasien ataupun keluarga korban tidak perlu mengeluarkan biaya, tetapi nantinya pihak rumah skait yang akan melengkapi persyaratan kelengkapan Jasa Raharja untuk menagihkan kepada pihak Jasa Raharja sebatas maksimal santunan yaitu Rp. 20.000.000,- . Dan bila biaya melebihi dari plafon Jasa Raharja maka penjaminan akan dilanjutkan ke pihak BPJS bila mana pasien korban kecelakaan punya ikut kepesertaan BPJS” Tutup Wahyu.
Wahyu juga menghimbau untuk para taruna taruni SMKN 1 Temon Kulon Progo tentunya dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas, mengingat angka korban kecelakaan lalu lintas didominasi oleh anak usia produktif atau anak pelajar. Selain itu juga untuk selalu senantiasa taat membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ. Karena dengan membayar pajak disamping membantu pembangunan daerah juga untuk dikembalikan Kembali dana tersebut membayar korban kecelakaan lalu lintas berupa santunan pengantian perawatan selama di rumah sakit , atau santunan meninggal dunia atau pun santunan cacat tetap. Dan jadikan keselamatan sebagai sebuah kebutuhan.[]