WARTABANK.COM, Jakarta – Kehadiran PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kota Serang, Rangga Figur Rachman melakukan Koordinasi Penanganan Kejadian Kecelakaan Lalu Lintas dengan Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Serang Kota Pada Hari Rabu, 18 Januari 2023 bertempat di Polres Serang Kota. Sosialisasi dilakukan secara langsung kepada keluarga korban kecelakaan dalam hal ini untuk pengurusan santunan Jasa Raharja.
“Dengan adanya kegiatan koordinasi penanganan kecelakaan lalu lintas ini merupakan salah satu upaya mendukung kecepatan pelayanan kepada masyarakat terutama korban kecelakaan lalu lintas jalan”, Ujar Rangga. “Kami memberikan penjelasan langsung kepada keluarga korban tentang tata cara pengajuan santunan Jasa Raharja yang dimana salah satu syarat utamanya adalah laporan polisi”, Tambahnya. Kepolisian menjadi instansi yang berwenang dalam menentukan suatu peristiwa kecelakaan lalu lintas dan Jasa Raharja adalah first layer penjamin korban kecelakaan lalu lintas baik dengan sifat cedera luka – luka maupun meninggal dunia.
Jasa Raharja Bersama Kepolisian Republik terus bersinergi baik dalam penanganan korban kecelakaan lalu lintas maupun pencegahan kecelakaan dengan menggalakkan safety riding guna mengedukasi pengendara bermotor agar lebih waspada serta selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas. “Tentunya kegiatan ini juga menjadi kesempatan untuk kami sebagai stakeholder pemerintah yang diamanahkan untuk menangani musibah kecelakaan dan melakukan pencegahan kecelakaan demi menekan angka kecelakaan lalu lintas yang terus bertambah” Tutup Rangga.[]