WARTABANK.COM, Jakarta – Sebagai upaya memaksimalkan program relaksasi dan pemberian insentif Pajak Kendaraan Bemotor (PKB) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Pembina Samsat Banjarmasin 2 turun langsung ke jalan membagikan flyer program tersebut, di sekitar Asrama PHB Jalan Sutoyo S Banjarmasin pada Rabu (28/6/2023).
Turut turun bersama Kepala Unit Operasional dan Humas PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan Jullyanto Eka Prasetia diantaranya, pihak UPPD Samsat Banjarmasin 2 dan kepolisian. Hal ini dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan ketaatan membayar pajak, terlebih saat ada program pemutihan seperti saat ini.
“Ini program yan dapa meringankan masyarakat dalam membayar PKB dan SWDKLLJ, tentu sangat disayangkan jika sampai dilewatkan. Untuk itu, mari kita manfaatkan program yang sangat baik ini,” ajak Jullyanto kepada salah satu warga yang ditemuinya.
Jullyanto menjelaskan bahwa, program relaksasi ini mulai aktif per tanggal 1 Juli 2023 hingga 30 September 2023 mendatang. Ditambahkannya, pemberlakuan program ini juga merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap implementasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 terkait penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
“Kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang selambatnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau pajak 5 tahunan, akan dihapus datanya sehingga bukan kendaraan yang legal digunakan di jalan raya”, tambahnya.
Dalam kesempatan itu, seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Banjarmasin Barat untuk segera melakukan pembayaran PKB di layanan Samsat terdekat.[]