WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur menggelar kegiatan Sosialisasi tugas pokok serta fungsi utama Jasa Raharja dalam rangkaian kegiatan Komunikasi, Informasi, Edukasi Sosial dan Sosialisasi di Wilayah Kecamatan Balikpapan Tengah pada hari Rabu (18/01).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Kecamatan Balikpapan Tengah dan dihadiri oleh Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Sekretaris Kecamatan Balikpapan Tengah, Dinas Sosial Balikpapan Lurah dan Perwakilan RT di wilayah Kecamatan Balikpapan Tengah,
Dalam kesempatan sosialisasi ini Petugas Jasa Raharja memaparkan tugas pokok dan fungsi utama Jasa Raharja serta menyampaikan bahwa masyarakat mempunyai hak apabila mengalami musibah kecelakaan saat berkendara di jalan raya maupun menjadi penumpang angkutan umum, baik angkutan darat, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.”
Selain itu juga memberikan edukasi perihal penerapan Pasal 74 Undang Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dimana kendaraan bermotor yang telah diregistrasi dapat dihapus apabila pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Peserta yang hadir yang hadir sangat antusias dalam mengikuti kegiatan sosialisasi ini, hal itu terlihat dari animo dan banyak pertanyaan yang diajukan
Di tempat terpisah, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur, Nasjwin menghimbau kepada para pemilik kendaraan bermotor untuk memenuhi kewajibannya dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di Kantor Bersama Samsat terdekat serta tertib mematuhi peraturan lalu lintas selama berkendara di jalan agar selalu terhindar dari kecelakaan lalu lintas.
“Kepada pemilik kendaraan kami himbau agar selalu taat dalam membayar PKB dan SWDKLLJ serta mematuhi peraturan lalu lintas agar terhindar dari kecelakaan”, tutup Nasjwin. []