WARTABANK.COM, Jakarta – Bertempat di Kantor Wilmar Group Jl. Jendral Sudirman Km.62 Kec. Seruyan Raya Kab.Seruyan pada hari Kamis (19/01). PT Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan Cabang Sampit melakukan Sosialiasi Bersama mengenai penjaminan korban kecelakaan lalu lintas yang dijamin oleh PT Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan. Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah yang diwakili oleh Penanggung Jawab Kantor Pelayanan Sampit Adityo Hananto memberikan materi kepada Manajemen dan karyawan Wilmar Group.
Sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman mengenai penjaminan korban kecelakaan lalu lintas yang dijamin oleh PT Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan kepada manajemen dan karyawan Wilmar Group yang berada di wilayah Kab. Kotawaringin Timur dan Seruyan. Sosialisasi ini menjadi menarik karena banyak pertanyaan yang diajukan oleh manajeman dan karyawan dari Wilmar Group yang belum paham mengenai penjaminan korban kecelakaan lalu lintas..
Manajemen Wilmar Group mengucapkan banyak terima kasih kepada PT Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan atas terselenggaranya sosialisasi bersama ini. Tentu ini akan menambah pengetahuan bagi perusahaan dalam menangani penjaminan korban kecelakaan lalu lintas terutama yang dialami oleh karyawan Wilmar Group. Hal ini menjadi perhatian perusahaan karena dengan adanya jaminan kecelakaan lalu lintas ini dapat mengurangi beban keuangan perusahaan terhadap korban kecelakaan lalu lintas.
Iman Raharja selaku Kepala Cabang Jasa Raharja Kalimantan Tengah mengemukakan PT Jasa Raharja sebagai pelaksana UU 33 dan 34 tahun 1964 menjamin korban kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sosialisasi adalah salah satu cara mengenalkan PT Jasa Raharja kepada masyarakat, agar semua masyarakat mengetahui prosedur penjaminan korban kecelakaan lalu lintas. Tak lupa Iman mengajak masyarakat untuk tertib dalam berlalu lintas di jalan karena keselamatan di jalan menjadi tanggung jawab bersama.[]