WARTABANK.COM, Jakarta – Mensosialisasikan UU No 22 Tahun 2009 pasal 74 terus di galakkan oleh Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Barat sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan serta menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak khususnya PKB serta SWDKLLJ di Desa Mekarsari Kecamatan Gunugsari Kabupaten Lombok Barat Sabtu 24 Juni 2023.
Program sosialisasi UU No 22 Tahun 2009 khususnya pasal 74 terkait dengan penghapusan data kendaraan bermotor terus disampaikan dan galakkan agar masyarakat tau bahwa penting nya membayar pajak yaitu PKB serta perlindungan dasar ketika terjadi kecelakaan lalu lintas yaitu dengan membayar SWDKLLJ tentu nya hal ini sesuai dengan keterjaminan dari Jasa Raharja, petugas pelayanan Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Barat Made Dian Setiawan membagikan brosur kepada warga masyarakat sekitar, serta pada kesempatan tersebut juga turut hadir samsat keliling bagi warga masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bisa dilayani melalui samsat keliling dari UPTB UPPD Lombok Barat.
Kepala Desa Mekarsari menyampaikan terima kasih atas sosialisasi yang telah disampaikan oleh pihak Jasa Raharja bahwa pentingnya membayar pajak khususnya PKB serta SWDKLLJ dan ini akan di sosialisasikan dan teruskan kepada warga masyarakat Desa Mekarsari Kecamatan Gungsari Kabupaten Lombok Barat. []