Sosialisasi UU 22 Tahun 2009 Pasal 74 Oleh Jasa Raharja Parepare di Radio Peduli Parepare

WARTABANK.COM, Jakarta – Pj. bidang asuransi Jasa Raharja Perwakilan Parepare, Nofrizal Damai Pratama dan Pj. Keuangan Jasa Raharja Perwakilan Parepare, Endah Retno Prihatini menghadiri sekaligus menjadi narasumber dalam kegiatan Podcast “Apa Kabar Parepare” di Radio Peduli Parepare bertempat di Jl. Panorama Timur No.3, Ujung Bulu, Kec. Ujung, Kota Parepare pada Kamis, 06 Juli 2023

Podcast ini dilakukan dalam rangka menginformasikan tentang ruang lingkup penjaminan Jasa Raharja terhadap korban kecelakaan lalu lintas serta integrasi digital Jasa Raharja dengan Kepolisian, Dukcapil, Rumah Sakit, dan BPJS Kesehatan. Dibahas juga tentang peran serta inovasi terkini Jasa Raharja dalam meningkatkan pelayanan terhadap korban-korban kecelakaan lalu lintas.

Podcast tersebut juga dimanfaatkan oleh Jasa Raharja untuk amplifikasi mengenai penerapan UU 22 Tahun 2009 Pasal 74 dimana kendaraan yang tidak membayarkan kewajibannya kembali setelah masa jatuh tempo STNK 2 tahun, maka registrasi kendaraannya di samsat akan dihapus dan tidak dapat diregistrasi kembali.

Di kesempatan terpisah, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Parepare, Almaida Djumed mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud upaya meningkatkan edukasi kepada masyarakat tentang Jasa Raharja, dan juga kepada wajib pajak agar taat dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak kendaraannya.

Almaida juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan, selalu mematuhi rambu-rambu lalulintas demi keselamatan bersama, serta mengecek kelengkapan administrasi kendaraan seperti pembayaran pajak kendaraan bermotor, dimana terdapat premi SWDKLLJ PT. Jasa Raharja yang akan digunakan untuk menolong korban-korban lakalantas di seluruh Indonesia” pungkas Almaida.[]