WARTABANK.COM, Jakarta – Selong-Salah satu upaya dalam meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan khususnya PKB serta SWDKLLJ maka Penanggung Jawab Samsat Lombok Timur Erfan Bempah berkolaborasi dengan UPTB UPPD Lombok Timur melaksanakan sosialisasi UU No 22 Tahun 2009 Pasal 74 di Pasar Poh Gading Kecamatan Pringgabaya Lombok Timur Jumat 14 Juli 2023.
Memberikan pemahaman kepada para wajib akan penting nya membayar pajak sangat perlu dilakukan dan sosialisaikan secara aktif dan masif seperti hal nya dengan UPTB UPPD Samsat Selong Kabupaten Lombok Timur hal ini terus dilaksanakan sosialisasi dengan jadwal yang telah ditentukan di tempat-tempat keramaian seperti pasar Poh Gading, dimana Pemerintah akan segera menerapkan UU No 22 Tahun 2009 Pasal 74 terkait dengan penghapusan data kendaraan bermotor.
Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Barat bersama Tim Pembina Samsat Kabupaten Lombok Timur terus ber upaya untuk mensosialisasikan penting nya membayar pajak sebagai salah satu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan peningkatan collection rate. []
